Industri Manufaktur : Peran dan Fungsinya
Undang-undang mengamanahkan bahwa perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. Disisi lain, pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri (UU No. 5, 1984).
Sektor industri manufaktur mempunyai kontribusi yang sangat penting dalam mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional. Sektor industri manufaktur juga memainkan peran penting dalam perekonomian global dengan memasok barang dan jasa. Di Indonesia, kontribusi sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sejak 2010, sektor industri manufaktur terus memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional, bahkan di kala puncak pandemi yang terjadi pada tahun 2020-2021. Pada 2021, sektor industri manufaktur mencatatkan kontribusi pada PDB sebesar Rp. 2.946,9 Triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai Rp. 2.760,43 Triliun (Kemenperin, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa sektor industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang berpotensi untuk mempercepat pembangunan bangsa (Abdul-Rashid et al., 2017). Oleh karena itu, sektor industri manufaktur perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif, mendayagunakan seluruh sumber daya alam secara optimal, manusia, dan dana yang tersedia (UU No. 5, 1984).
Salah satu golongan industri manufaktur yang perlu mendapat perhatian adalah industri manufaktur berskala kecil dan menengah (untuk selanjutnya disebut IKM manufaktur). Dalam hal ini, IKM manufaktur merujuk pada industri manufaktur dengan jumlah tenaga kerja tetap antara 20 - 99 orang. Pengembangan IKM dipandang sebagai hal yang penting dalam pengembangan sektor industri (BPS, 2022). Rencana induk pembangunan industri nasional menyebutkan bahwa IKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang berjumlah 3,4 juta unit dan merupakan lebih dari 90 persen dari unit usaha industri nasional. Peran tersebut juga tercermin dari penyerapan tenaga kerja IKM yang menyerap lebih dari 9,7 juta orang dan merupakan 65,4 persen dari total penyerapan tenaga kerja sektor industri non migas. Disamping itu, IKM juga memiliki ragam produk yang sangat banyak, mampu mengisi wilayah pasar yang luas, dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat luas serta memiliki ketahanan terhadap berbagai krisis yang terjadi. Dengan karakteristik tersebut, maka tumbuh dan berkembangnya IKM akan memberikan andil yang sangat besar dalam mewujudkan ekonomi nasional yang tangguh, dan maju yang berciri kerakyatan (RIPIN, 2015).
